PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS DI PROVINSI LAMPUNG TAHUN PELAJARAN 2023/2024
JALUR PENDAFTARAN
Jalur Pendaftaran PPDB terdiri atas:
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi ini diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju. Jalur zonasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
2. Jalur AfirmasiJalur afirmasi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang berdomisili di dalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Jalur afirmasi ini mendapat kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.
3. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, diperuntukan bagi peserta didik yang orang tua/walinya telah berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana peserta didik tinggal saat ini.Jalur ini mendapat kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
4. Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang sains, seni dan olahraga, serta berprestasi dibidang lainnya (akademik dan non-akademik), jalur prestasi ini mendapat kuota paling banyak 30% dari daya tampung sekolah.
JADWAL PPDB
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA/SMK di Provinsi Lampung tahun pelajaran 2023/2024 diatur dengan jadwal sebagai berikut :
JALUR AFIRMASI
a. Pendaftaran & Seleksi Real Time : 12 – 13 Juni 2023
b. Pengumuman : 15 Juni 2023
JALUR ZONASI, PRESTASI, & PINDAH TUGAS ORANG TUA/WALI
a. Pendaftaran & Seleksi Real Time : 14 – 17 Juni 2023
b. Waktu Pendaftaran : 07.30 s.d. 15.00 WIB
c. Verifikasi Faktual Berkas : 19 – 22 Juni 2023
d. Pengumuman : 23 Juni 2023
e. Lapor Diri secara online : 23 – 24 Juni 2023
melalui website https://lampung.siap-ppdb.com/ pada menu Lapor → Lapor Diri
f. Daftar Ulang di sekolah : 23 – 24 Juni 2023
g. Waktu Daftar Ulang : 07.30 s.d. 15.00 WIB
h. Hari Pertama Masuk Sekolah : 17 Juli 2023
SYARAT PENDAFTARAN
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 01 Juli 2023;
2. Scan Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) dari SMP/MTs sederajat Asli (file pdf/jpg)
3. Scan Kartu Keluarga (file pdf/jpg)
Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga karena terdampak bencana alam dan/atau bencana sosial dapat diganti menggunakan Surat Keterangan dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkan
4. Scan Akta Kelahiran Siswa dan KTP Orang Tua (file pdf/jpg)
5. Lokasi tempat tinggal/titik kordinat tempat tinggal (dari Google Map)
6. Pass Foto Berwarna 3×4 cm (file pdf/jpg)
7. Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah (file pdf/jpg) berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Program Keluarga Harapan (PKH) (untuk jalur afirmasi)
8. Surat penugasan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua) (file pdf/jpg)
9. Bukti prestasi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 atau sertifikat/piagam penghargaan dibidang akademik maupun non-akademik yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun (untuk jalur prestasi) (file pdf/jpg)
10. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Bermaterai 10.000 (file pdf/jpg)
dapat didownload disini
FORMULASI SELEKSI JALUR PRESTASI
1. Skoring Nilai Jalur Prestasi Akademik
Skoring nilai Jalur Prestasi Akademik, nilai rapor yang disertai dengan Surat Keterangan Peringkat Parallel nilai rapor peserta didik dari sekolah asal, dengan ketentuan:
a. Peringkat peserta didik sebesar 15% sekolah akreditasi A;
b. Peringkat peserta didik sebesar 10% sekolah akreditasi B;
c. Peringkat peserta didik sebesar 5% sekolah akreditasi C.
d. Skoring nilai jalur prestasi akademik akan diakumulasi rata-rata nilai rapor semester 1 s.d. semester 5
2. Skoring Nilai Jalur Prestasi Non-Akademik
Seleksi jalur prestasi lomba akademik dan non-akademik berdasarkan pembobotan skor prestasi, dan terdapat skor yang sama pada peringkat terakhir, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
Pengumuman hasil seleksi di sampaikan melalui situs PPDB online https://lampung.siap-ppdb.com/ untuk jalur dalam jaringan, sedangkan untuk pendaftaran luar jaringan pengumuman hasil seleksi di sampaikan pada pengumuman di sekolah.
DAFTAR ULANG
Calon siswa yang dinyatakan diterima harus melaksanakan daftar ulang secara online dengan ketentuan:
1. Mengisi formulir daftar ulang melalui google form yang disediakan sekolah tujuan.
2. Daftar ulang secara online pada https://lampung.siap-ppdb.com/ pada menu Lapor/Lapor Diri dilaksanakan pada tanggal 23 s.d 24 Juni 2023 pada pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB.
3. Daftar ulang dilaksanakan tanpa dipungut biaya.
4. Setelah calon peserta didik daftar ulang secara online (Lapor Diri), calon peserta didik yang diterima juga wajib hadir di sekolah untuk melengkapi berkas daftar ulang berupa:
a. Foto kopi ijazah/Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisasi sebanyak 2 (dua) lembar;
b. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
c. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali (Asli) bermaterai Rp 10.000.
5. Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus tetapi tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan (tanggal 24 Juni 2023 Pukul 15.00 WIB), maka dianggap mengundurkan diri dan haknya dinyatakan gugur sebagai calon peserta didik baru.
LAIN-LAIN
1. Untuk Jalur Zonasi Calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak 2 (Dua) Sekolah Pilihan dalam 1 (Satu) zona domisili calon peserta didik;
2. Selain Jalur Zonasi, calon peserta didik dapat mendaftar melalui jalur Afirmasi/Prestasi/Pindah Tugas Orang Tua dengan 1 sekolah pilihan;
3. Siswa yang belum diterima melalui Jalur Afirmasi, dapat mendaftar dijalur lainnya mulai tanggal 15 Juni sampai dengan 17 Juni 2023;
4. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara melalui website https://lampung.siap-ppdb.com/ pada menu seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;
5. Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;
6. Calon peserta didik yang sudah mendaftar tidak dapat melakukan pembatalan pendaftaran;
7. Tidak ada pencabutan berkas pendaftaran;
8. Apabila terjadi jarak atau nilai yang sama, proses seleksi ditentukan berdasarkan usia calon siswa;
9. Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus tetapi tidak mendaftar ulang sampai tanggal 24 Juni 2023 Pukul 15.00 WIB, maka dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur sebagai peserta didik baru;
10. Pada saat daftar ulang, calon peserta didik wajib didampingi orang tua;
11. Pelaksanaan pendaftaran dan daftar ulang peserta didik baru tidak dipungut biaya (GRATIS)
DOWNLOAD SPTJM PPDB TAHUN 2023
1 Comments
Keren... informatif, semoga membantu untuk penerimaan..
ReplyDeleteJasa Towing Surabaya