PROSEDUR DAFTAR ULANG
SISWA BARU SMAN 6 BANDAR LAMPUNG
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
1. PERSIAPAN DOKUMEN FISIK YANG DISIAPKAN
Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, didampingi oleh orang tua/wali datang langsung ke loket daftar ulang dengan membawa:
a) fotocopy SKL / Ijasah SMP yang dilegalisir sebanyak 2 lembar
b) surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) bermaterai.
c) formulir pendaftaran siap-ppdb online
d) Print Out Bukti lapor diri di website https://lampung.siap-ppdb.com
f ) Pass Foto Siswa Berwarna 3x4 ( 2 lembar ) wajib dinamai di belakang pass foto.
Catatan :
Masukan kedalam 1 MAP dan dituliskan diatas map No Urut Kelulusan, Nama Lengkap & Jalur.
- Map Zonasi Merah
- Map Afirmasi Biru
- Map Prestasi dan Perpindahan Orang Tua Kuning
2. ALUR DAFTAR ULANG :
a. Calon peserta didik dan orang tua/wali peserta didik mengisi daftar hadir.
b. Calon peserta didik menyerahkan dokumen yang diminta point (1) ke Panitia PPDB.
c. Panitia PPDB menyerahkan User dan password kepada calon peserta didik untuk mengisi Biodata siswa melalui SIAKAD SMAN 6 Bandar Lampung Klik DISINI
d. Setelah mendapatkan user dan password dari panitia daftar ulang, calon peserta didik secara mandiri melakukan daftaran ulang secara online dan mengupload dokumen pada Aplikasi SIAKAD SMAN 6 BANDAR LAMPUNG
e. Dokumen yang diupload ( dengan cara difoto/di-scan) adalah :
- Pas Foto Siswa (berwarna)
- Ijazah Asli SD
- Surat Keterangan Lulus (SKL) SMP/MTs
- Akte Lahir Siswa
- Kartu Keluarga (KK) Terbaru
- KIP/KPS/PKH dan sejenisnya ( Jika Ada )
- Piagam/Sertifikat/Surat Keterangan Prestasi ( Jika Ada )
Catatan:
- Dokumen yg di foto/discan harus dokumen yg asli, jika fotokopi harus di legalisir oleh pejabat yang berwenang, Gambar yang di upload nampak jelas seluruh permukaan berkas.
- Data diisi lengkap dan benar.
f. Panitia daftar ulang memvalidasi dan memverifikasi data dan dokumen yang telah diupload.
g. Upload Berkas online melalui siakad Point (No.2.e ) paling lambat tanggal 17 Juli 2022
(sebelum jadwal MPLS)
h. Bagi calon siswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang pada waktu yang telah ditentukan maka dianggap mengundurkan diri.
DENAH DAFTAR ULANG SMAN 6 BANDAR LAMPUNG
0 Comments